Pengadilan juga menghukum 36 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan hukuman penjara mulai dari tiga bulan hingga 10 tahun
Kesatuan sebagai bangsa dapat diperkuat dengan mencegah radikalisme serta informasi hoaks supaya tidak mengganggu kehidupan masyarakat.
Densus 88 Antiteror Polri amankan dua terduga pelaku terorisme di Nusa Tenggara Barat (NTB).